Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Pelaku Eks Suami Siri

BNCC Techno Talk 2024

JAKARTA – Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menyampaikan bahwa pelaku penculikan IRT (ibu rumah tangga) bernama Santi Agustina di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat adalah DAS (48) alias Doni.

“Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat,” kata AKBP Abdul Rahman dalam keterangannya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12).

Disampaikan Kasat Reskrim, bahwa Doni dan Santi sudah kenal sejak tahun 2014. Saat itu, Santi sedang melakukan proses perceraian dengan suaminya. Kemudian ada hubungan asmara antara korban dan pelaku penculikan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, keduanya melakukan pernikahan siri, hingga kemudian korban meminta putus dan tidak melanjutkan hubungan asmara keduanya. Inilah yang akhirnya membuat pelaku mengambil langkah kriminal dengan menculik korban.

Dengan demikian, motif utama di balik aksi penculikan tersebut adalah karena pelaku sakit hati kepada korban.

“Motifnya sakit hati dan cemburu,” terangnya.

Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung tak hanya menangkap DAS saja, akan tetapi ada 3 (tiga) orang lain yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut. Mereka antara lain ; H (51), AS (35), dan T (51). Mereka pun diancam hukuman 12 tahun penjara.

Pasal yang dijeratkan kepada mereka adalah ; Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Bunyi Pasal 328 KUHP :
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Bunyi Pasal 333 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Selamat Bekerja Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Viral

Enable Notifications OK No thanks