MAKASSAR – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto dijebloskan ke penjara karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023
Ahmad Susanto ditetapkan tersangka bersama dua pengurus KONI Makassar yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh Taufiq.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, total anggaran yang diberikan Pemkot Makassar tahun anggaran 2022-2023 untuk KONI sebesar Rp 65 miliar. Namun dana sebesar itu, hilang Rp 5 miliar, sisanya Rp 60 miliar digunakan KONI Makassar.
“Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar,” kata Nauli Senin (9/12).
Nauli mengungkapkan, Ahmad Susanto dan kedua tersangka lainnya secara umum menyalahgunakan anggaran silpa dengan memanipulasi data-data yang ada.
“Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” bebernya.
Untuk mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka, Nauli mengaku telah memeriksa sebanyak 49 saksi. Bahkan, kata Nauli, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Progres penyidikan perkara masih berjalan. Apakah nanti akan bertambah, itu nanti hasil dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewangan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar menggunakan rompi pink dan tangan terborgol dengan dikawal tim penyidik Kejari Makassar.
“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar di Lobi Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12).
Selain Ahmad Susanto dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar dan Sekretaris Umum KONI Makassar.
Usai ditetapkan tersangka, Ahmad Susanto langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dan langsung dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar.