JAKARTA – Tak sengaja STNK ketarik dan sobek. Jangan asal lem atau isolasi, ganti saja dengan yang baru. Mudah, kok, dan biayanya juga tak mahal. Ini prosedur dan besaran biaya penggantiannya.
Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sobek atau rusak bisa diurus di kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal Anda. Berikut ini tahapan pengurusannya:
1. Ke kantor polisi untuk buat laporan kerusakan
Tidak hanya kehilangan KTP/ SIM yang bisa dilaporkan ke kantor polisi, urusan yang berkaitan dengan STNK juga bisa. Pergilah ke kantor polisi terdekat dari tempat tinggal Anda dan buat laporan kerusakan STNK. Surat laporan polisi ini nantinya yang bakal menjadi bukti saat pengurusan STNK baru di kantor Samsat.
2. Siapkan dokumen
Selain surat kerusakan STNK dari polisi, ada beberapa dokumen lain yang perlu Anda siapkan:
· Fotokopi KTP/SIM pemilik kendaraan yang masih berlaku,
· Fotokopi surat laporan kerusakan STNK dari kepolisian.
· Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan). Jika BPKB masih di leasing, mintalah fotokopinya berikut surat keterangan dari leasing (dilegalisir).
· Pasfoto berwarna sesuai ukuran yang ditetapkan.
3. Datang ke kantor Samsat terdekat
Kunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) yang dekat dengan tempat tinggalmu dengan membawa kendaraanmu (yang STNK-nya hilang). Di sana Anda akan melakukan cek fisik kendaraan.
4. Isi formulir permohonan STNK baru
Isi formulir permohonan STNK baru dengan lengkap dan benar. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dokumen (mengecek keaslian data) dan memproses pengajuan STNK baru Anda.
5. Bayar biaya administrasi STNK
Jika verifikasi berhasil, Anda akan diminta membayar biaya administrasi STNK baru. Biaya administrasi ini berbeda-beda di tiap wilayah Jakarta dan daerah lainnya. Dan lagi, biayanya juga ditentukan dari jenis kendaraan yang dimiliki. Simpanlah bukti pembayaran Anda.
6. Pengambilan STNK baru
Ambil STNK baru di Samsat sesuai waktu yang ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran administrasi dan dokumen lain yang diperlukan.
Biaya Penggantian STNK Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, ini rincian biaya pengurusan STNK hilang atau rusak :
· Kendaraan roda dua atau tiga: Penerbitan STNK Rp100.000; Pengesahan STNK Rp25.000
· Kendaraan roda empat atau lebih: Penerbitan STNK Rp200.000; Pengesahan STNK Rp50.000
Oh iya, prosedur dan biaya di atas juga berlaku untuk penggantian STNK yang hilang, ya. Bagaimana, langkah-langkah di atas mudah untuk diikuti bukan? Jadi, jika STNK Anda sobek atau hilang, jangan tunda untuk mengurus yang baru karena dokumen ini sangat penting untuk selalu dibawa saat berkendara.