MAKASSAR – KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntaskan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Dari hasil lengkap rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon Andi Sudirman-Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2024,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat membacakan surat keputusannya di Hotel Novotel, Makassar, Minggu (8/12/2024).
Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel 2024 itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari 24 kabupaten/kota.
Rapat rekapitulasi ini dihadiri oleh para anggota KPU se-Sulsel dan saksi pasangan calon
“Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 1.600.029. Dua, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255,” ujar Hasbullah.
Hasbullah juga mengatakan hasil Pilgub Sulsel tersebut ditetapkan dan sekaligus diumumkan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Ditetapkan di Makassar pada tanggal 8 Desember 2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik kandung dari menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Andi Sudirman merupakan petahana pengganti Nurdin Abdullah yang tersandung kasus korupsi.