JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menemukan adanya indikasi dugaan suap dan gratifikasi dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaaan LHKPN yang dilakukan Lembaga antirasuah.
Demikian diungkapkan Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12). Melalui Kedeputian Penindakan, KPK akan menindaklanjuti tiap indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dari LHKPN pejabat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” ungkap Nawawi Pomolango, seperti dikutip Holopis.com.
Ditekankan Nawawi, pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK mengingatkan dan mendorong lembaga dan kementerian menaruh perhatian terhadap LHKPN para pejabatnya.
“Dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujar Nawawi.
Kementerian atau lembaga seharusnya menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat. Namun, Nawawi prihatin lantaran isi laporan harta para pejabat masih memprihatinkan.
“Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” kata Nawawi.