Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Tak Ada Kenaikan


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025 dipastikan belum ada kenaikan, hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap)," katanya saat menghadiri kegiatan puncak peringatan Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2024 di Jakarta, Minggu (8/12).

Sebelumnya ramai dibicarakan, soal akan naiknya iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025.

Hal tersebut dilakukan, karena akan mulai diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain itu, kenaiakan iuran tersebut juga muncul ditengah isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Aturan tersebut, mengatur tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akhirnya resmi menghapus sistem klasifikasi kelas 1, 2, 3 pada perawatan pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 lalu.

Adapun maksud dari penggantian sistem klasifikasi ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para peserta BPJS. Dengan kata lain, semua peserta nantinya akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Adapun dalam Perpres Nomor 59/2024, pemerintah telah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024.

Adapun penerapan sistem KRIS ini tidak serta merta dilakukan setelah Perpres tersebut terbit, melainkan akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditargetkan bakal berlaku serentak paling lambat pada 30 Juni 2025.

Namun begitu, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian selama masa transisi berlangsung.

Nantinya, manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditentukan setelah adanya hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS ini, yang evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Tampilan Utama
/