KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BNCC Techno Talk 2024

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan menjerat pihak lain yang terlibat dalam sengkarut dugaan rasuah ini.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/12).

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan. Mengingat KPK sejauh ini telah mengantongi informasi dan bukti.

Terlebih, belum lama ini tim penyidik KPK belum lama ini melakukan penggeledahan di 13 tempat. Dari penggeledahan di 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 4-6 Desember 2024 itu, tim penyidik telah menyita sejumlah bukti. Di antara bukti itu berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE).

Sebab itu, KPK mengingatkan kepada para pihak untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Hal itu juga berlaku terhadap para pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.

KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November. Sejumlah pihak diamankan dalam tangkap tangan tersebut. Selain itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dari tangkap tangan itu, KPK lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu. KPK menduga pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.

KPK menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Tiga tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Selamat Bekerja Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Viral

Enable Notifications OK No thanks