MAROS – Oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AH (40) yang mencabuli 20 santriwatinya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan AH.
“Sudah ditetapkan tersangka oknum guru ponpes cabuli siswa,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan, dikutip Holopis.com, Jumat (6/12).
Penetapan tersangka terhada AH setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (5/12). Saat ini AH ditahan di rumah tahanan Polres Maros.
“Telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Pondok Pesantren (ponpes) berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap santriwati saat menyetor hafalan.
Tak tanggung-tanggung, KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan, sejauh ini sebanyak 20 santriwati yang telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban semuanya 20 orang,” ujar Mukhbirin, Rabu (4/12).
Orang tua santriwati melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Maros, pada Senin (2/12/2024). Pihak pelapor telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk diambil keterangannya pada Rabu (4/12).
Dari keterangan orang tua korban kata Mukhbirin, beberapa santriwati lainnya juga menjadi korban. Mukhbirin memastikan pihaknya akan mengusut potensi adanya korban-korban lainnya.
“Tidak semuanya melapor, hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain yang melapor hanya satu orang saja,” jelas Mukhbirin.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban menyetorkan hafalan ayat suci Al-Quran. Korban mengaku pelecehan terjadi sejak Oktober hingga November 2024.
“Pelecehan Ini mulai dari Oktober sampai November. aksinya dilakukan di ruang kelas di lingkungan pesantren,” sebutnya.
Namun dia tidak merinci pelecehan seperti apa yang dilakukan oknum guru Pondok Pesantren itu.