JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada Jakarta hingga saat ini dianggap masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi kejanggalan yang terjadi.
Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menegaskan, meski KPU Jakarta sudah mengumumkan hasil penghitungan suara, namun hal tersebut bukanlah final penentu kemenangan pasangan calon nomor urut 3.
“Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara manual berjenjang paling lambat tiga hari kerja,” kata Igor dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (6/12).
“Hal ini sesuai dengan Pasal 157 UU 10 Tahun 2016,” imbuhnya.
Igor pun memahami ketika gugatan MK tersebut seharusnya dilakjukan karena ada dugaan dan indikasi kecurangan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Fakta bahwa banyak bukti menunjukkan telah ditemukan adanya surat suara tidak sah yang tercoblos dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta kemarin, seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur,” bebernya.
“Belum lagi terungkap adanya bukti terjadi pembagian sembako meliputi beras, minyak goreng, serta amplop yang diduga dibagikan kepada warga Jakarta secara masif di masa tenang,” sambungnya.
Igor kemudian juga menyoroti rendahnya angka partisipasi publik dalam pilkada Jakarta 2024. Igor menyakini adanya pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta yang terendah dengan persentase 57 persen, sehingga sisanya tidak memilih atau tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hal ini di duga terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan kemenangan satu pihak paslon dengan suara tertinggi maupun jumlah putaran pilkada.
Alasannya, ada aturan untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada laporan perkara mengenai sengketa di Pilkada Jakarta 2024.
Oleh karena itu, penetapan pilkada sebanyak satu atau dua putaran akan diputuskan usai melakukan finalisasi tahapan rekapitulasi yang akan berakhir di tingkat provinsi.
“Nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya untuk bisa mendapatkan angka yang utuh,” kata Fahmi.