JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru. Lembaga antirasuah membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam pengembangan pengusutan kasus ini.
“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/12).
Dikatakan Ghufron, pengembangan kasus yang dimulai dari tangkap tangan ini masih dilakukan. Tak menutup kemungkinan KPK juga menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” ujar Ghufron.
Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Kasus ini terbongkar dari tangkap tangan terhadap sembilan orang di Pekanbaru dan Jakarta. Dalam tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan Rp 6,82 miliar.
Dalam konstruksi kasus, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin diduga memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Selain itu terdapat penambahan anggaran Setda pada November 2024. Penambahan anggaran itu diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Risnandar Mahiwa diduga mendapat Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.