JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan dalam mencegah praktik-praktik ilegal di ruang digital, seperti judi online alias judol.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail menyampaikan, salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya yakni melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya judi online ke masyarakat melalui fitur SMS blast.
“Upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” kata Ismail dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).
Dia menuturkan, bahwa langkah sosialisasi ini akan dilakukan pemerintah bersama dengan para operator seluler yang ada di Indonesia. Ia mengatakan, bahwa para operator seluler telah sepakat mengenai upaya sosialisasi ini, sehingga akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Ismail menuturkan, bahwa pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan meramu susunan kalimat yang akan dikirim ke masyarakat, agar menjauhi aktivitas judi online yang membawa banyak dampak negatif.
“Jadi sepekatnya sudah hari ini, jadi segera dua hari ini tim teknis akan membahas dan mendesain kalimatnya yang akan diblasting,” ujarnya.
“Mudah-mudahan awal minggu depan sudah bergerak. Paling telat, kalau bisa lebih cepat lebih baik,” imbuhnya.
Selain sosialisasi, pemerintah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler juga akan membatasi transfer pulsa di atas Rp 1 juta untuk mencegah praktik judol dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.
“Kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, bahwa pihaknya sudah menemukan indikasi pola pengisian deposit dengan pulsa. Namun ia belum bisa merinci berapa banyak transaksi dengan pulsa itu sudah dilakukan.
“Itu juga disampaikan terkait dengan transfer pulsa sebagai media diposit, pattern-pattern yang akan kami identifikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan,” ucap Danang.
Namun perputaran uang untuk transaksi judi online (judol) selama kuartal III, menurut data dari pihaknya, tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.
“Untuk perputaran sampai dengan kuartal III sebesar Rp283 triliun,” terangnya.
Sementara untuk nilai deposito judi online selama kuartal III, tercatat kurang dari Rp50 triliun, atau sekitar Rp43 triliun.