SETARA Institute Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Perintah Konstitusi

JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi angkat bicara terkait usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengubah kedudukan Polri di bawah koordinasi TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hendardi menyadari, usulan perubahan kedudukan Polri dalam struktural lembaga negara tersebut merupakan bagian dari kekecewaan PDIP atas dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di Pilkada Serentak 2024.

“Perubahan posisi kelembagaan Polri, dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik yang muncul dari pemantauan PDI Perjuangan atas netralitas Polri dalam Pilkada,” katanya dalam siaran pers yang diterima Holopis.com, Senin (2/12).

“Akan tetapi munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI,” imbuhnya.

Selain itu, usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri, menurut Hendardi, juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD RI 1945. Sebab dalam baleid tersebut diatur, bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, serta sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus terus dijaga.

“Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum,” ujar Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi memaparkan hasil riset Desain Transformasi Polri yang dilakukan oleh pihaknya pada tahun ini terkait perubahan posisi kelembagaan Polri. Hasil riset merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri. Karena untuk menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi.

“SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum,” tuturnya.

Namun di sisi lain, SETARA Institute tetap mendorong agar perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral