Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Menangis dan Menyesal

JAKARTA – Seorang anak berinisial MAS (14) secara mengejutkan melakuan penusukan terhadap anggota keluarganya yag terdiri dari Ayah, ibu dan neneknya. Peristiwa penusukan yang terjadi pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB menewaskan sang ayah (APW) dan Nenek (RM) kandungnya di perumahan Bona Indah, kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, saat inin MAS sudah dilakukan pemeriksaan terait motif kenapa ia melakkan hal tersebut. Adapun ini statusnya sudah menjadi tersangka. “Motifnya masih didalami. Oleh karena itu, psikologi forensic masih mendalami sampai saat ini,” ujar Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Nurma menambahkan, pemeriksaa juga talekah dilakukan kepada pihak-pihak dari sekolah tempat ia menempuh pendidikan. Di mana dari hasil pemeriksaan kata Nurma, MAS dikenal sebagai anak yang baik dan memiliki kepribadian yang ramah. 

“Kepala sekolah juga sudah dimintai keterangan. Dari sekolah anaknya baik, ramah  kemudian cenderung memang pintar dan yang kita dapat anaknya berinteraksi dengan gpuru itu baik,” katanya. 

 Selain korban meninggal, sang ibu yang juga menjadi korban penusukan berhasil selamat dan tengah dalam perawatan di UGD Rumah Sakit, Fatmawati, Jakarta Selatan. Bahkan, MAS sempat menanyakan kondisi sang ibu kemudian menyesali apa yang sudah ia lakukan terhadap keluarganya tersebut.

“Ada penyesalan dari pelaku setelah dia bertanya (kondisi anggota keluarganya). Setelah dia stabil, dia bertanya kemudian dia menangis dan menyesak. Kondisi MAS saat ini sudah stabil, hari ini sudah bisa dimintakan keterangan,” beber Nurma. 

Sang ibu saat ini dikabarakan sudah siuman dan masih dalam tahap pemulihan. Hanya saja hingga kini masih belumm bisa dimintai keterangan secara intensif. “Ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum masih di UGD, jadi belum bisa dimintai ketertangan tetapi mudah-mudahan cepat sembuh karena keterangannya kita perlu sekali karena satu-satunya saksi yang ada di tempat kejadian perkara,” terangnya. 

Atas perbuatannya,, MAS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, MAS juga dikenakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kendati begitu, MAS tidak dilakukan penahanan mengingat pelaku masih dalam ketegori di bawah umur. “Anak di bawah umur hanya dua ketentuannya yaitu dikembalikan ke orangtuanya atau dititipkan ke lembaga penitipan anak sementara,” imbuhnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral