KARAWANG – Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Karawang dilaporkan di bawah 70 persen.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dalam menyosialisasikan Pilkada.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menyoroti rendahnya partisipasi pemilih tersebut. Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran KPU dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Untuk apa dan ke mana saja anggaran itu digunakan? Aparat penegak hukum (APH) harus turun menyelidiki,” ujar Askun, Minggu (1/12), seperti dikutip Holopis.com.
Askun juga meminta transparansi anggaran yang diterima dan digunakan oleh KPU Karawang.
“Berapa besar anggaran yang diturunkan dari pusat untuk Pilkada ini? Berapa miliar, puluhan miliar, atau bahkan triliun? Publik berhak tahu,” katanya.
Askun menilai sosialisasi Pilkada yang dilakukan KPU kurang efektif sehingga berdampak pada rendahnya minat masyarakat untuk mencoblos.
“Dengan partisipasi di bawah 70 persen, sisanya ke mana? Apakah ada permainan atau indikasi lain? Saya berharap KPU transparan dalam menjelaskan seluruh anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengkritik pelaksanaan debat kandidat Pilkada di Karawang, yang hanya digelar satu kali. Menurutnya, ini berbeda dengan kabupaten lain yang mengadakan debat dua kali.
“KPU harus menjelaskan kepada publik. Masyarakat Karawang itu tidak buta, tuli, atau bodoh. Saya mewakili masyarakat meminta KPU untuk memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Askun.
Askun juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelisik penggunaan anggaran Pilkada. Jika ada dugaan ketidaksesuaian atau kecurangan, ia mendesak tindakan tegas.
Sebab, Askun menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas KPU sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Jika APH diam atau tidak bertindak, ada apa antara APH dan KPU? Saya harap APH segera turun memastikan tidak ada kecurangan, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan untuk memperkaya pihak tertentu,” pungkasnya.