JAKARTA – Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua KPPS, sedang diproses oleh Bawaslu Jakarta Timur (Jaktim) dengan meminta keterangan RH terkait pencoblosan belasan surat suara untuk paslon Gubernur dan Wagub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
Selain RH, anggota Bawaslu Jaktim Amelia Rahman mengatakan pihaknya juga memeriksa petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN.
“Termasuk Ketua KPPS dan pamsung nya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Diluar RH dan KN, Bawaslu juga memanggil pihak lain terkait kasus ini. Tapi, tidak dijelaskan pihak mana saja yang dipanggil.
“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.
“Nanti setelah proses klarifikasi selesai, barulah kami bisa pleno untuk langkah selanjutnya,” lanjut Amelia.
Sebagi informasi, kasus ini bermula dari sebuah video ada sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3 Pramono-Rano. Peristiwa itu, terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim.
Diketahui, ada dua petugas di TPS itu yang melakukan pelanggaran tersebut. Partama ketua KPPS dan kedua yakni Pengamanan Langsung (pamsung).
KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu.
KPU Jaktim pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut