JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami dugaan perbuatan rasuah mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin. Salah satunya terkait penerimaan suap dan gratifikasi saat yang bersangkutan menjadi penyelenggara negara. 

Demikian ditegaskan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dugaan perbuatan rasuah Sahbirin itu didalami penyidik KPK sejurus dengan pengusutan pihak lain yang turut menerima gratifikasi atau suap, serta pihak pemberi lainnya. 

“Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-prilaku yang dilakukan oleh saudara SN,” ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/11). 

Sayangnya Asep saat ini belum mau mengungkap lebih lanjut terkait hal itu. KPK membuka peluang kembali menjerat Sahbirin sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti. 

“Sehingga kita akan pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa ybs melakukan tindak pidana, tentunya akan melakukan pengembangan penyidikan,” ujar Asep. 

Disisi lain, KPK sedang mencari informasi mengenai keberadaan Sahbirin Noor setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Sedianya Sahbirin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11), namun tak datang tanpa memberi alasan ketidakhadirannya. 

“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan,” terang Asep. 

Dikatakan Asep, pihaknya sempat menanti kehadiran Sabirin saat pencoblosan di mana istri yang bersangkutan yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon gubernur Kalsel. Namun, Sabirin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos.

“Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” kata Asep.

Sabirin diketahui lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah berhasil memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Menurut hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Penyidik KPK disebut belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. 

Sabirin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk didiperiksa. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

KPK berulang kali memastikan akan memperbaiki proses penyidikan sebagaimana putusan hakim Praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalsel itu.