JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kesiapannnya jika nantinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung dua putaran, baik itu dari sisi anggaran maupun tahapannya.

Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, kesiapan penyelenggaraan Pilkada dua putaran sejatinya sudah disiapkan oleh pihaknya, seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Meskipun pada akhirnya, Pilpres hanya berlangsung satu putaran.

“Sebagaimana juga kami di KPU RI, meskipun Pemilu Presiden dimungkinkan untuk terjadi putaran kedua dan memang tidak dilakukan karena memang putaran pertama sudah selesai, tetapi kami tetap menganggarkan waktu itu dan juga menyusun tahapan terkait dengan pelaksanaan pemilu presiden putaran kedua,” terangnya saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11), seperti dikutip Holopis.com.

“KPU DKI juga demikian, sama tetap mempersiapkan penganggarannya dan juga pelaksanaan tahapannya sampai putaran kedua,” sambungnya.

Mellaz menambahkan, bahwa keputusan pelaksanaan putaran kedua sepenuhnya bergantung pada hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan ke kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

“Jadi keputusan KPU untuk ditetapkan dan apakah itu nanti akan ada putaran kedua atau tidak baru bisa dilihat dari situ tapi dari sisi perencanaan program dan tahapan serta penganggaran tentu sudah disiapkan,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Mellaz juga menepis berbagai tudingan dan spekulasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berkomitmen menjalankan Pilkada dengan transparansi, dan melayani pemilih serta peserta pemilu dengan sebaik-baiknya.

“(Kami) komitmen untuk mengunggah C hasil yang tadi sudah disampaikan, salah satunya di DKI progresnya kan juga di atas 95 persen. Jadi itu sebenarnya bentuk dari pertanggungjawaban KPU,” kata Mellaz.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 ini merupakan kali pertama Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dimana Pilkada 2024 ini dilakukan di 545 daerah, yang meliputi 415 kabupaten, 93 kota dan 37 provinsi.