KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 1.554 lembar surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan 1.982 lembar surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karawang. Surat suara tersebut dimusnahkan karena rusak dan melebihi kebutuhan.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Tadi sebelum prosesi pemusnahan, dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan berita acara. Setelah itu, kami lakukan pemusnahan,” ujar Mari, Selasa (26/11) seperti dikutip Holopis.com

Proses pemusnahan ini dilakukan di gudang logistik KPU Karawang dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mari menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada semua pihak, baik peserta pemilu, pasangan calon, maupun masyarakat umum.

“Kami pastikan surat suara yang rusak sudah dimusnahkan, dan tidak ada surat suara yang tersisa di gudang. Semua surat suara yang sudah didistribusikan benar-benar telah keluar dari gudang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. “Keterbukaan informasi adalah hal wajib bagi seluruh warga Karawang,” pungkas Mari.

Dengan langkah ini, KPU Karawang berharap dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.