Holopis.com JAKARTA – Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie memberikan sorotan tersendiri terhadap kasus dugaan letusan senjata api milik anggota Polri hingga menewaskan orang.

Satu di antaranya adalah kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Kemudian yang teranyar adalah anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Aipda Robig Zaenudin yang melepaskan tembakan hingga mengenai siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan berakhir meninggal dunia di RSUP dr Kariadi Semarang.

“SETARA Institute mendorong Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk memastikan ketidakberulangan penggunaan senjata api secara melawan hukum di masa yang akan datang,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (26/11).

Untuk menghindari insiden serupa terjadi, Ikhsan menyarankan beberapa hal. Yakni kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan senjata berlebih dengan tindakan tegas.

“Mendorong Kapolri menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan dan di luar peruntukannya,” ujarnya.

Dipaparkan Ikhsan, bahwa penggunaan senjata api secara internasional telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials ) dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials ) yang diadopsi UN Congress (1990).

“Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas atau keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api,” terang Ikhsan.

Selanjutnya adalah menjalankan Standard operating procedures (SOP), termasuk mengatasi gap pengetahuan dan pemahaman aparat dalam penggunaan senjata api.

Selain ketentuan internasional, penggunaan senjata api yang diatur melalui ketentuan internal Polri berupa Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Dalam regulasi tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional,” tuturnya.

Bagi Ikhsan, insiden penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri ini justru memperlihatkan bagaimana aparat Kepolisian, terutama di daerah, belum satu padu dalam mendorong Transformasi Polri untuk mendukung Visi Indonesia 2045, sebagaimana komitmen Kapolri dan jajaran di tingkat Mabes Polri, yang mendorong supremasi hukum dan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan sebagai menjadi prasyarat bagi tercapainya Indonesia 2045.