JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi terhadap aturan pemindahan narapidana WNA ke negara asal.
Supratman bahkan memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Undang-Undang untuk mendukung pelaksanaan transfer tahanan kembali ke negara asal.
“Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal, skema mutual legal assistance (MLA),” kata Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Senin (25/11).
“Kalau itu kan perjanjian bilateral antarnegara. Jadi perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah,” imbuhnya.
Supratman juga memastikan bahwa permintaan pemindahan napi WNA ini bukan hanya Mary Jane, tapi ada juga permintaan dari negara lain. Ia menyatakan ada juga permohonan dari Prancis dan Australia.
“Satu-satu kita buat MLI. Nah karena itu, ditunggu saja soal Mary Jane. Karena bukan hanya soal Mary Jane, tapi juga menyangkut soal beberapa warga negara seperti yang dari Prancis yang sudah bermohon kepada kita. Duta Besar UK juga kita bicarakan soal itu. Nah itu kita tinggal tunggu,” jelasnya.
“Di pemerintah Australia kita minta untuk, saya minta waktu bertemu, kita minta juga warga negara kita yang saya lagi mintakan ini beberapa di antaranya. Tapi saya belum tahu ini lagi minta ditugaskan kepada Dirjen AHU untuk mengecek warga negara kita yang ada di sana,” sambungnya.
Supratman menekankan lagi adanya rencana untuk aturan pemindahan itu dibuat menjadi undang-undang. Namun hal itu akan dibahas lebih lanjut.
“Rencananya begitu (dibuat semacam undang-undang). Tetapi yang ini kan kita sudah punya preseden. Dulu ada kasus (Schapelle) Corby yang dulu kita transfer juga ya,” tutupnya.