Advertisement
Categories: Ekobiz

Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp1,58 Triliun

Advertisement

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple di Indonesia senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun. Pasalnya, investasi tersebut dinilai belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Adapun keempat aspek tersebut mencakup perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Oleh karena itu, Agus meminta perusahan teknologi asal Amerika Serikat tersebut untuk menambah nilai investasi di Indonesia, salah satunya dengan membangun pabrik. Sehingga bisa menciptakan nilai tambah dari sisi penciptaan lapangan kerja hingga pendapatan negara.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata Menperin dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/11).

Selain itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi yang disampaikan pada tahun 2023 lalu.

Namun sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, di mana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple pada 2024-2026, guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Diketahui, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia, dalam rangka membahas pelunasan komitmen investasi pada 2023, serta proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” kata Agus.

Sebagai informasi tambahan, bahwa Kemenperin kini telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pembahasan revisi tersebut dilakukan atas pertimbangan, bahwa landscape industri HKT sekarang ini sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

VIRAL : Pemotor Ini Nyaris Tewas Kegeleng Truk, Lihat deh!

Video viral kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bahkan, salah…

25 detik ago

Habib Syakur Pertanyakan Profesionalitas Polda Metro Jaya : Takut Tangkap Firli Bahuri

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas…

15 menit ago

Pilu! Tamara Tyasmara Rayakan Ulang Tahun ke-7 Dante di Pemakaman

Artis Tamara Tyasmara diketahui kembali menyambangi makam putranya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Kamis,…

30 menit ago

Terbukti Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Rp 35 M

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda…

40 menit ago

Hasto Tuding PDIP Diintimidasi Agar Tak Lakukan Pemecatan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus…

45 menit ago

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan…

1 jam ago