JAKARTA – TNI AL melalui Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) bersama dengan Komando Distrik Militer (KODIM) 0316/Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri.
Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menjelaskan, narkotika jenis sabu seberat 2600 gram narkotika asal Malaysia itu rencananya akan diselundupkan ke Pulau Kasu melalui jalur laut Perairan Selat Belakang Padang dan Pulau Tolop.
Pegungkapan upaya penyelundupan sabu tersebut berawal dari laporanmasyarakat setempat yang melaporkan informasi adanya upaya penyelundupan narkotika asal Malaysia tujuan Pulau Kasu tersebut.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Gabungan menindaklanjuti dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Soniarto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Tim Gabungan kemudian mendeteksi adanya speed boat berkecepatan tinggi yang diduga merupakan sarana pelaku penyelundupan narkotika.
Soniarto kemudian menjelaskan bahwa sempat terjadi proses kejar mengejar antara Tim Gabungan dan pelaku penyelundupan. Dalam proses pengejaran tersebut, Tim Gabungan melihat pelaku penyelundupan membuang barang muatan ke laut, sehingga Tim Gabungan berinisiatif mencari muatan yang dibuang oleh pelaku selanjutnya pelaku melarikan diri.
Tim Gabungan kemudian berhasil menemukan barang muatan yang dibuang oleh pelaku, yaitu berupa 1 (satu) buah tas hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus teh China.
Setelah dilaksanakan pengecekan awal, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah Tim Gabungan melaksanakan pengecekan lebih lanjut terhadap 3 (tiga) bungkus teh China tersebut dengan menggunakan alat Trunarc, didapatkan hasil positif Narkotika jenis Methapetamine dengan berat kotor 2,6 Kg.
“Yang bila diasumsikan 1 Kg Sabu-Sabu bisa digunakan oleh 4000 orang, maka degan penggagalan penyelundupan ini dapat menyelamatkan 12.000 orang generasi bangsa,” jelasnya.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 3 (tiga) bungkus teh China seberat 2,6 Kg diserahkan kepada kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses dan penanganan lebih lanjut.