JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti berupa uang dan aset dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan, total barang bukti dalam kasus tersebut yang telah disita oleh pihaknya mencapai Rp167 miliar.
“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/11).
Apabila dirinci, untuk uang tunainya saja jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Bukan cuma uang pecahan rupiah saja yang disita dari kasus tersebut, akan tetapi ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
“Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159,” katanya.
Kemudian ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Tak cuma itu, polisi juga telah menyita aset-aset lainnya, seperti 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC, serta tiga pucuk senjata api berikut dengan 250 butir peluru.
Adapun sampai dengan saat ini, Diskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Dari angka tersebut, 24 di antaranya telah ditangkap.
“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Karyoto.
Para tersangka tersebut berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kemudian ada D dan E serta T.