JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa pemilihan pimpinan Dewan Pengawas KPK bukanlah menjadi wewenang mereka.
Namun, penetapan pimpinan Dewan Pengawas itu menurut Habiburokhman, justru akan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Memang ketentuannya demikian, kami hanya bisa merekomendasikan anggota-anggota Dewas kepada Presiden,” kata Habiburokhman di Jakarta pada Jumat (22/11).
Ketentuan itu menurutnya merujuk kepada Pasal 37E UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia mengatakan Presiden yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa Ketua Dewas KPK.
“Dasar hukumnya adalah Pasal 37E ayat (10) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa yang menetapkan Ketua Dewan Pengawas adalah Presiden,” ujar Waketum Gerindra ini.
Dia menyebut DPR hanya berwenang untuk mengkonsultasikan calon anggota. Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI telah menentukan lima anggota Dewas KPK.
“Sedangkan ayat (9)-nya mengatur bahwa yang dikonsultasikan dengan DPR adalah calon anggota secara umum, tidak ada pengaturan khusus soal calon ketua,” tambahnya.
Berikut lima Dewas KPK yang direkomendasikan Komisi III DPR ke Prabowo:
- Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) 43 suara
- Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) 46 suara
- Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) 40 suara
- Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) 40 suara
- Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) 46 suara.