JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan, bahwa tersangka berinisial B tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” ujar Ade dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (23/11).
Dari hasil penangkapan tersangka baru ini, Ade Ary mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti. Salah satunya sejumlah uang tunai yang merupakan setoran para bandar atau agen judi online.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Uang ini merupakan setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” katanya.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar rupiah,” sambung Ade Ary.
Sejauh ini, masih ada 4 DPO dalam kasus judol di lingkaran pegawai Kementerian Komdigi yang masih terus diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut berinisial J, C, JH, dan F.