JAKARTA – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai status tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukannya segera melakukan pelimpahan berkas perkara, penyidik Polda Metro Jaya malah berencana untuk kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Sabtu (23/11).
Ade Ary tidak menjelaskan tujuan pemeriksaan Firli Bahuri di saat seharusnya berkas segera dirampungkan. Yang pasti, surat panggilan pemeriksaan itu juga telah dikirimkan ke Firli pada Rabu (20/11).
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi Gunawan menanggapi lambatnya penanganan kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Dengan kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Budi Gunawan berdalih bahwa ada kerumitan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan pada Senin (11/11).
Budi Gunawan yang batal menjadi Kapolri karena kasus korupsi di KPK itu pun berharap agar Polri bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan baik.
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Menko Politik dan Keamanan itu berjanji bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kilahnya.
Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.