JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menekankan ihwal fatwa terkait judi online dalam hukum Islam. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan MUI terkait hal tersebut.
“Kita sudah mulai berkoordinasi bahwa bagaimana supaya judi online ini benar-benar ditegaskan sebagai sesuatu yang haram,” ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online, pada Kamis (21/11), yang dikutip Holopis.com.
Menurutnya, penegasan tersebut penting, mengingat hukum di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan aktivitas ilegal. “Ya mungkin di negara lain tidak tidak masalah atau legal tapi di Indonesia itu jelas-jelas itu melanggar hukum,” tegasnya.
Adapun sejauh ini, Nasaruddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dalam melakukan upaya pencegahan judi online.
“Kami melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti yg kita ketahui Kemenag memiliki satker sampai ke kecamatan. Penyuluh kami seluruh Indonesia ada 50.000 terdiri dari semua agama,” ujarnya.
Upaya preventif terhadap judi online ini juga akan dilakukan Kemenag di lingkungan pendidikan.
“Kemenag telah mengumpulkan seluruh rektor di lingkungan Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan seluruh perangkat kerja membahas salah satu topik adalah bagaimana memberantas judi online,” jelas Menag.
Topik terkait pencegahan judi online ini juga akan dilakukan Kemenag melalui mimbar-mimbar agama, salah satunya melalui Khutbah Jumat bagi umat muslim.
“Itu semuanya kita akan gunakan dalam rangka memproteksi (masyarakat dari) judi online ini, dan insyaallah kalau ini bekerja, kami sangat yakin bahwa masyarakat itu akan semakin memiliki kesadaran moral spritual,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa fenomena judi online alias judol di Indonesia seperti sudah menjadi sebuah wabah yang menyebar dengan cepat ke berbagai kalangan masyarakat.
Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan dalam kesempatan yang sama menyebut, pemain judi online di Tanah Air saat ini sudah mencapai angka 8,8 juta orang.
Bahkan sebanyak 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak, yang usianya masih di bawah 10 tahun. Pun untuk perputaran uang dalam lingkaran judi online di tahun 2024 ini sudah menyentuh angka Rp 900 triliun.
“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” ujar Budi.