JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) segera memberikan rekomendasi terkait pengalihan instansi Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan) menjadi di bawah naungan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Rekomendasi tersebut, disampaikan Ketua Komjak Pujiyono Suwandi usai FGD bertema Transformasi Pengelolaan Rupbasan, di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
“Secepatnya. Paling lambat dua Minggu ke depan, ” kata Pujiyono.
Pengalihan Rupbasan dari Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum ke BPA Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 155 tahun 2024 tanggal 5 November 2024.
Perpres diterbitkan selain untuk mengoptimalkan pemulihan aset benda sitaan dan barang rampasan juga karena telah dipecahnya Kemenkumham menjadi tiga kementerian.
Kementerian dimaksud, adalah Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pujiyono menjelaskan rekomendasi yang bakal diberikan khususnya, soal nasib 1404 Pegawai Rupbasan dan anggaran Rupbasan.
Khusus soal masa depan pegawai Rupbasan bisa mengacu kepada pengalaman pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana saat itu Pegawai Bank Indonesia dan Bapepam diberi kebebasan untuk bergabung atau tidak.
“Tentu terkait Pegawai Rupbasan, kita akan berikan pokok pikiran (kepada Kejaksaan Agung) yang terbaik yang menjamin masa depan dan karir mereka,” janjinya.
Khusus soal pengalihan pegawai Rupbasan diberi waktu satu tahun hingga 6 November 2025.
Pokok pikiran lain, lanjut Pujiyono adalah soal anggaran. Menurut dia, selama ini Rupbasan hanya dialokasikan anggaran Rp 10 miliar per-tahun untuk mengelola aset yang dilakukan 64 Rupbasan, yang terdiri 35 tipe A dan 29 tipe B.
“Anggaran ini jauh dari memadai mengingat mereka harus memelihara aset senilai Rp 1, 3 triliun lebih,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPA Amir Yanto menyatakan, mengacu kepada Pasal 3 Huruf G Peraturan Kejaksaan No: 3/2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-006/A/JA/07/ 2017 bakal dibentuk satuan baru di BPA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Di BPA dibentuk Pusat Manajemen, Penelusuran dan Pusat Penyelesaian Aset. Di Kejati dibentuk Asisten Pemulihan Aset dan di Kejaksaan Negeri dibentuk Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” papar Amir.
Sedangkan di Cabang Kejari fungsi tersebut dilebur dalam subseksi tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan pemulihan aset.
“Semua dilakukan dalam rangka menjalankan pasal 2 dimana Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset,” ujarnya mengingatkan landasan yuridis pembentukan satuan baru tersebut.
Kembali kepada penyerahan Rupbasan kepada Kejaksaan, aneka usulan muncul dalam FGD mulai direkrutnya para pegawai Rupbasan dalam struktur organisasi baru BPA.