KARAWANG – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) ke Mapolres Karawang pada Rabu (20/11).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan AS melalui unggahan di media sosial.
Cellica, yang juga mantan Bupati Karawang dua periode, mengungkapkan bahwa serangan berupa fitnah dan hinaan terhadap dirinya telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama sejak menjabat sebagai kepala daerah.
“Saudara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ujar Cellica usai melapor, seperti dikutip Holopis.com.
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh AS. Fokus laporan kami adalah postingan pada 9 dan 13 November 2024, di mana AS secara terang-terangan menyebut klien kami dengan tuduhan sebagai perampok atau koruptor,” jelas Candra.
Candra menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk arogansi pejabat publik, tetapi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Harapan kami, pihak kepolisian segera memanggil terlapor dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan menghormati martabat seseorang di ruang digital. “Kritik itu sah, tapi harus berlandaskan fakta, bukan fitnah. Ini soal harga diri dan martabat yang perlu dihormati,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang sehat dan konstruktif.