Holopis.com JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan hasil transaksi judi online.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” ungkapnya, yang dikutip Holopis.com.

Juda menuturkan, pembekuan rekening ini merupakan langkah pihaknya sebagai otoritas sistem pembayaran dalam melindungi sistem pembayaran agar tidak menjadi sarana transaksi judi online.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberantasan judi online oleh pihaknya terbagi dua line defense. Pertama di penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank yang wajib memiliki fraud detection system.

Sistem ini pendeteksi penipuan ini berguna untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

“BI terus berperan dalam pemberantasan judi online sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” ujarnya.

Kedua, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan.

Dari sana, kata Juda, akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

“Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, fenomena judi online alias judol di Indonesia seperti sudah menjadi sebuah wabah yang menyebar dengan cepat ke berbagai kalangan masyarakat.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut, pemain judi online di Tanah Air saat ini sudah mencapai angka 8,8 juta orang.

Bahkan hal yang lebih mengkhawatirkan, disampaikan Budi, sebanyak 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak, yang usianya masih di bawah 10 tahun.

Adapun untuk perputaran uang dalam lingkaran judi online di tahun 2024 in sudah menyentuh angka Rp 900 triliun.

“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” ujar Budi.