JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengagendakan panggilan pemeriksaan kedua untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Sahbirin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 22 November 2024.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November 2024 dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/11).
Penjadwalan kedua ini merupakan buntut ketidakhadiran Sahbirin pada agenda pemeriksaan pertama Senin (18/11). Lembaga antirasuah mengingatkan Sahbirin untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” kata Tessa.
Penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meski statusnya sebagai saksi. “Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara tersangka atas dugaan pemberi asal swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Namun belakangan status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin yang tak terima terjerat KPK sebagai tersangka.
Pun demikian, KPK memastikan pengusutan dugaan penerimaan Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenang Sahbirin bukan materiil perkara, tetapi hanya menguji formil.