Bawaslu Segera Umumkan Hasil Penelurusan Video Prabowo

JAKARTA – Bawaslu RI memastikan bahwa proses penelusuran terkait dengan viralnya video pernyataan Presiden Prabowo Subianto dengan salah satu pasangan kepala daerah akan segera rampung.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahkan menegaskan, pihaknya sudah menemukan adanya titik temu dari hasil pemeriksaan ahli.

“Sudah pemeriksaan ahli kemarin, sudah mendapat titik temu,” kata Bagja di Jakarta pada Selasa (19/11).

Kendati demikian, Rahmat enggan membeberkan hasil titik temu tersebut pada saat ini. Pasalnya, saat ini pihaknya masih harus menunggu surat balasan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kami sedang menunggu balasan surat dari Mensesneg. Semoga cepat bisa terselesaikan,” imbuhnya.

Bagja menjelaskan keputusan baru akan diumumkan setelah surat balasan diterima. Dirinya juga memastikan putusan ini bakal segera pihaknya umumkan pada Rabu atau Kamis mendatang.

“Ya nanti dijawabnya kalau gitu, setelah ada balasan surat dari Mensesneg,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengambil inisiatif untuk melakukan penelusuran terkait dengan video pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sengaja membentuk tim untuk menelusuri video itu demi menghindari narasi negatif di masyarakat.

“Penanganan terhadap video tersebut, ini supaya tidak ada berita yang beredar, supaya tidak tabrakan. Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya pada Rabu (13/11).

“Saya sebutkan, ditangani oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal, untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” sambung Bagja.

Rahmat Bagja kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, pejabat negara termasuk presiden sebenarnya memang dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kepada KPU RI.

“Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 secara hukum, pejabat negara termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus melalui ketentuan,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral