JAKARTA – Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW) diduga membeli pabrik air minum dalam kemasan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan uang hasil dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Hal itu diketahui dari diperiksanya wiraswasta, Agus Subarkah. Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, pada Jumat, 15 November 2024. Satrio Wibowo diketahui juga salah satu tersangka kasus ini.
“Didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW,” ungkap uru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (18/11).
Dikatakan Tessa, pembelian aset pabrik itu terjadi pada tahun 2020. Pembelian aset itu disepakati senilai Rp 60 miliar.
Dari jumlah tersebut, baru dibayar Rp 15 miliar. Di mana uang pembayaran tersebut diduga bersumber dari korupsi pengadaan APD Covid-19 pada Kemenkes tahun 2020.
“Harga Pembelian yang disepakati Rp 60 miliar. Baru dibayarkan Rp 15 miliar. Sumber uang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi APD,” ungkap Tessa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan hmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM).
Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,69 miliar).
KPK menduga perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi.