JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengatakan bahwa proyek kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tidak ada yang menggunakan cara penggurusan rumah warga.
Ia mengatakan bahwa kawasan PIK 2 yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya adalah kawasan yang dimiliki oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“PSN itu lahannya milik negara punya KLHK, apa yang mau digusur?, semua kawasan hutan,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/11).
Kemudian, ia juga menilai narasi Muhammad Said Didu yang menyebut bahwa tanah rakyat di Tangerang digusur dan dibeli murah juga tidak benar. Sebab proyek PSN – PIK 2 tersebut bukan tanah rakyat sehingga harus dibeli.
“PSN itu tanah kosong kawasan hutan, tanahnya milik negara, apa yang mau dijual beli, boro-boro maksa,” tegasnya.
Kemudian, soal kasus Said Didu yang rencananya akan dipanggil oleh Polresta Tangerang pada hari Selasa, 19 November 2024 besok, tak ada hubungannya dengan aktivitas pembelaan kepada rakyat. Akan tetapi murni dugaan pelanggaran hukum karena menyampaikan ujara kebencian.
“Si Didu itu dilaporin sejumlah kepala desa tuduhannya kejam,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Said Didu akan diperiksa oleh tim penyidik dari Polresta Tangerang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Salah satu pihak pelapor adalah APDESI Tangerang.
“Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tanggal 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian,” kata Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota hari ini.
Kasus yang dilaporkan terhadap Said Didu adalah ujaran kebencian berbasis UU ITE. Karena dasar melaporkan Said Didu yaitu ; pertama, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Kedua, menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.
“Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE,” terangnya.
Oleh sebab itu, Maskota pun berharap Polresta Tangerang dapat menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum dengan tegas terhadap Said Didu.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini,” ungkapnya.