JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan bahwa status Jakarta hingga saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara dan belum dipindahkan ke IKN.
Supratman menjelaskan, hal itu karena sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keppres pemindahan Ibu Kota.
“Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman di Jakarta pada Senin (18/11).
Supratman menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden. Kendati demikian, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
“Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
“Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan,” imbuhnya.
Supratman juga menegaskan UU DKJ akan berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu,” tukasnya.
Langkah tersebut menurut Supratman juga demi mengantisipasi pelaksanaan Pilkada yang akan segera berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
“Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” jelasnya.
“Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.