KARAWANG – Mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, akhirnya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini dilayangkan setelah Cellica mengaku bertahan selama 12 tahun menghadapi cacian dan fitnah yang disebarluaskan melalui media sosial.
“Hari ini saya menunjuk law firm kami, Alexa Law Firm, untuk menangani laporan ini. Kita tahu bahwa saudara AS hampir 12 tahun sering membuat unggahan yang menyerang saya secara pribadi,” ujar Cellica kepada Holopis.com, Sabtu (16/11).
Menurut Cellica, tuduhan-tuduhan yang diunggah oleh akun tersebut lebih banyak menyerang ranah pribadinya, bukan kebijakan saat ia menjabat sebagai Bupati Karawang.
“12 tahun itu bukan waktu yang sebentar untuk menahan semua hal buruk yang beliau lontarkan kepada saya tanpa bukti akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Candra Irawan, kuasa hukum Cellica, menjelaskan bahwa unggahan dari akun Ayies Suherman mengandung tuduhan serius, seperti menyebut Cellica sebagai perampok uang negara.
“Unggahan akun tersebut menyerang harkat, martabat, dan kepribadian klien kami. Tuduhan seperti ‘merampok uang negara’ adalah salah satu contoh fitnah yang kami anggap merugikan klien,” jelas Candra.
Candra menambahkan bahwa laporan terhadap akun tersebut akan menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Kami yakin pelaporan ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.