HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Regulasi ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 merupakan dasar hukum bagi implementasi hasil penataan ulang proses bisnis, atau business process reengineering, dalam sistem administrasi perpajakan yang baru. Proses ini merupakan bagian dari upaya pembaruan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

“PMK ini akan berdampak pada 42 peraturan yang masih berlaku saat ini. Kami tengah menyusun aturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) PMK Nomor 81 Tahun 2024,” ungkap Dwi Astuti dalam pernyataan resminya, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/11).

Menurut Dwi, dengan diterbitkannya juklak tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat terkait dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dapat lebih mudah dicapai. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyediakan regulasi yang komprehensif guna mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan, yang melibatkan lima pilar utama, yakni organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, Dwi menyampaikan bahwa dua pilar utama, yakni teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis, memerlukan pengaturan yang jelas melalui regulasi yang terperinci. Hal ini untuk memastikan bahwa pembaruan sistem perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi harapan masyarakat serta wajib pajak.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2024, dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkapnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. PMK tersebut menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, yang diharapkan dapat memperlancar proses administrasi perpajakan.

Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam PMK 81/2024 antara lain mencakup:

  1. Penyederhanaan Proses Registrasi
    Registrasi wajib pajak kini dapat dilakukan lebih mudah di seluruh kantor pelayanan pajak tanpa batas wilayah (borderless). Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun melalui pihak lain (omni channel), yang tervalidasi dengan sumber data yang terpercaya (single source of truth).
  2. Akun Wajib Pajak yang Dapat Diakses Daring
    Wajib pajak kini dapat mengakses akun pajaknya secara daring melalui portal wajib pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan mereka.
  3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
    Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran untuk beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman ini bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam merencanakan kewajiban perpajakan mereka.
  4. Penggunaan Deposit Pajak
    Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak ini akan membantu wajib pajak menghindari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  5. Permohonan Fasilitas PPh yang Lebih Mudah
    Proses permohonan fasilitas PPh juga dipermudah, di mana wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, wajib pajak harus melampirkan SKF serta dokumen terkait lainnya untuk memperoleh fasilitas PPh.
  6. Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Kode Billing
    Dengan PMK ini, satu kode billing kini dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk satu jenis setoran pajak, sehingga pembaruan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pembayaran pajak.
  7. Pelaporan SPT yang Lebih Efisien
    Fitur pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini dilengkapi dengan fitur prepopulated yang lebih efisien. Fitur prepopulated sebelumnya hanya terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21 dan bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak. Ke depan, fitur ini akan tersedia secara otomatis dalam sistem Coretax, karena bukti potong dibuat langsung di sistem tersebut. Fitur ini tidak hanya mencakup PPh Pasal 21, tetapi juga akan mencakup jenis pajak lainnya, seperti PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan adanya fitur ini, pelaporan SPT PPh diharapkan menjadi lebih efisien.

Secara keseluruhan, PMK Nomor 81 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa sistem administrasi perpajakan Indonesia ke arah yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung reformasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.