HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa apa yang dilakukan Said Didu dalam menyuarakan kondisi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) yang menjadi proyek strategis nasional merupakan hak demokrasi.
“Mas Said Didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga atau pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000,” tutur Mahfud MD dalam tweetnya di X @mohmahfudmd yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/11).
Sayangnya, apa yang dilakukan Said Didu justru dihadapkan dengan pelaporan polisi oleh sejumlah elemen. Rencananya, pada hari Selasa, 19 November 2024 pekan depan, pejuang demokrasi tersebut akan dipanggil oleh Polresta Tangerang untuk diminta keterangannya.
“Said Didu dilaporkan Polisi dan tanggal 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi untuk diperiksa,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut menurut Mahfud MD tidak salah, sebab langkah tersebut adalah bentuk tindaklanjut dari laporan masyarakat yang sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri untuk menuntaskan sebuah perkara.
“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear,” tandasnya.
Hanya saja, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut mengingatkan agar Polri memahami apa yang dilakukan Said Didu adalah bagian dari hak demokrasinya untuk menyampaikan pendapat.
“Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Polri diminta untuk proporsional dan profesional dalam bekerja, sehingga tidak ada upaya kriminalisasi untuk membungkan seseorang bersuara seperti Said Didu.
“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan haru sdijadikan kasus pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tersebut mengingatkan bahwa Intelijen negara tidak boleh bekerja untuk membidik warga negaranya sendiri. Hal ini seperti yang pernah diutarakan oleh Presiden ke 8 Prabowo Subianto.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” pungkasnya.
Aktivis Demokrasi, Muhammad Said Didu menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh tim penyidik dari Polresta Tangerang pada hari Selasa, 19 November 2024 mendatang.
Pemanggilannya tersebut terkait dengan sepak terjangnya yang rajin memberikan kritikan atas proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 karena dinilainya banyak mencederai hak rakyat.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” terang Said Didu dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Dijelaskan Didu, pelaporan yang saat ini tengah dihadapinya adalah berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang. Di mana Dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui transaksi elektorinik.
“Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut),” jelasnya.
Bagi Didu, pemanggilan tersebut adalah bagian dari konsekuensi yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Sebab apa yang ia lakukan diklaim Didu sebagai bentuk pembelaan teradap rakyat.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tegas Didu.
Selain itu, Said Didu juga menyampaikan amanat kepada semua masyarakat yang memiliki pemikiran yang sama dengan perjuangannya itu, agar tetap berani melanjutkannya jika nantinya dirinya harus tertahan dan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” pungkasnya.