HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin akan segera dipanggil dan diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga antikorupsi telah menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. 

“Insyaallah tidak dalam waktu yang lama (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/11). 

Sayangnya, Tessa mengaku kapan pemanggilan dan pemeriksaan itu akan dilakukan. Berdasarkan informasi, pemeriksaan Sahbirin Noor akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pekan depan. Penyidik dikabarkan juga akan memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK. 

“Kita tunggu saja,” ujar Tessa. 

Lebih lanjut dikatakan Tessa, penyidik tetap bisa memeriksa Sahbirin sebagai saksi meski KPK kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka lain dalam kasus ini. Selain itu kemenangan gugatan Sahbirin hanya menguji aspek formil, bukan materil. 

“Aspek materiilnya, perbuatannya itu tetap ada bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” tutur Tessa. 

Selain itu, pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai gubernur tak memengaruhi pengusutan dugaan suap di Pemprov Kalsel. Penyidik KPK tetap mengusut penerimaan yang dilakukannya semasa masih menjabat.

“Bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya. Karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” tegas Tessa. 

Ditegaskan, perbuatan penerimaan uang atau aspek materiil dalam kasus ini sudah dikantongi penyidik. “Penyidik cukup jeli dan profesional untuk memastikan penanganan perkaranya bisa komprehensif tidak hanya pemberi saja, tetapi penerimanya juga turut ditangani juga. Langkah-langkahnya apa, tentunya kami kembali lagi tidak bisa memberi tahu secara gamblang di sini,” tandas Tessa. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menerima sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November. Dengan begitu, Statusnya sebagai tersangka KPK dinyatakan gugur.

Adapun Sahbirin sebelumnya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi asal swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.