HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis Demokrasi, Muhammad Said Didu menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh tim penyidik dari Polresta Tangerang pada hari Selasa, 19 November 2024 mendatang.
Pemanggilannya tersebut terkait dengan sepak terjangnya yang rajin memberikan kritikan atas proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 karena dinilainya banyak mencederai hak rakyat.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024,” terang Said Didu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/11).
Dijelaskan Didu, pelaporan yang saat ini tengah dihadapinya adalah berasal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang. Di mana Dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui transaksi elektorinik.
“Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut),” jelasnya.
Bagi Didu, pemanggilan tersebut adalah bagian dari konsekuensi yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Sebab apa yang ia lakukan diklaim Didu sebagai bentuk pembelaan teradap rakyat.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan aset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tegas Didu.
Selain itu, Said Didu juga menyampaikan amanat kepada semua masyarakat yang memiliki pemikiran yang sama dengan perjuangannya itu, agar tetap berani melanjutkannya jika nantinya dirinya harus tertahan dan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara, mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh pemuda Tangerang mendesak agar Said Didu segera diadili. Terlebih, berdasarkan laporan polisi Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku banyak mendengar keluhan masyarakat atas aksi provokasi Said Didu di media sosial. Untuk itu, dirinya beserta para kepala desa di Kabupaten Tangerang berharap kepolisian menangani kasus ini secara tegas dan cepat.
“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” ujar Maskota, Selasa (10/9).
Maskota mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena, selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga, justru merasa senang dengan adanya pembangunan yang dilakukan investor.
“Saya ingin menanyakan kepada Said Didu, jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya,” kata Maskota.
Tokoh pemuda Kabupaten Tangerang Herwin menyatakan walau telah dipolisikan, Said Didu bukannya menyadari kesalahannya. Malah dirinya makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial.
“Kami mendengar, laporan kami telah memasuki tahap penyidikan, kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka. Hal itu agar tidak lagi bisa menghasut warga,” ucap Herwin.
Selanjutnya, Herwin mengaku dirinya khawatir apa yang dilakukan Said Didu jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah. Bahkan mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Pantura.