HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan Sumatera Utara pada hari ini, Kamis (14/11).  Aset itu disita lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020. 

Rumah mewah berkelir putih yang disita itu seluas 90 meter persegi. Namun, tak dirinci nilai aset atas nama Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Salomo Sihombing (SS) tersebut. 

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga Rp223.852.761.192. Kerugian ini muncul dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp 371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147.740.506,270.

Diduga Yoory menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT TEP. Selain itu, Yorry juga diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP.