HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait rencana penurunan harga tiket pesawat domestik.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan, langkah tersebuut sebagai upaya untuk meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat utamanya menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Setelah hitung-hitungan kemarin, dari hasil rapat itu kemungkinan besar tiket pesawat akan turun,” kata Suntana di Jakarta pada (14/11).
Saat ini prosesnya adalah penghitungan komprehensif terhadap biaya operasional setiap pesawat, termasuk berbagai beban yang menjadi faktor penentu harga tiket.
Berdasarkan hasil perhitungan awal dalam rapat terakhir, menurut Wamenhub, ada indikasi kuat bahwa harga tiket pesawat bisa mengalami penurunan sebelum masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Target kita itu, sebagai kado Natal, Tahun Baru,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Suntana menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur untuk realisasi rencana tersebut.
“Kementerian sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur dengan kementerian yang lain sedang menghitung,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan juga telah mengadakan diskusi intensif dengan pihak maskapai guna membahas biaya operasional serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tiket pesawat di pasar.
“Dari Kementerian Perhubungan juga sebagai regulasi sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak Airline. Udah kita lakukan,” tuturnya.
Meski belum diketahui seberapa besar penurunan harga tiket yang akan terjadi, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.
“We don’t know, kan lagi hitung-hitungan, kan hitung-hitungan lah, kita hitung-hitungan. Tapi yang jelas kita ingin menurunkan tiket (pesawat),” imbuhnya.
Suntana juga menyatakan bahwa meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan, aturan itu menurutnya tetap fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang langsung berdampak pada masyarakat.
“Gini, aturan itu kan bersifat luwes. Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor terkait, karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kan ada beberapa kegiatan masyarakat juga yang tidak kena PPN kan, Itu kita lakukan,” tuntasnya.