Holopis.com HOLOPIS.COM, SULSEL – Satuan Lalulintas Polres Bulukumba bersama pihak BPJS, terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal syarat membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Dimas Adji Saputra, mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sosialisasi mengenai kebijakan ini dimulai pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

“Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan melalui kepesertaan JKN,” Kata Ipda Dimas, kepada Holopis.com.

Penerapan tersebut, kata Dimas, merupakan syarat untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Ia menambahkan saat ini pelaksanaan BPJS sebagai syarat untuk penerbitan SIM baru sebatas sosialisasi.

“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Dalam prakteknya lanjut Kanit Regident, Satpas Polres Bulukumba menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi.

Dimas menekankan selain BPJS, syarat penerbitan SIM meliputi Surat Keterangan Psikologi dan Surat Keterangan Kesehatan yang ditempuh melalui tes.

Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.