HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin berpeluang kembali ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka meski hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Sebab, gugatan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil, bukan materil. 

“Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). 

“Sejatinya praperadilan ini untuk menguji dari aspek formil. Bukan aspek materiil,” ditegaskan Tessa. 

Dikabulkannya gugatan praperadilan ini membuat status tersangka Sahbirin gugur. Meski demikian, ditegaskan Tessa, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dibongkar melalui oprasi tangkap tangan (OTT) akan tetap diintensifkan mengingat KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lainnya. 

Tessa memastikan penyidikan yang saat ini berjalan tak akan terganggu. Meski sudah tak berstatus tersangka, KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa Sahbirin Noor. 

“Ya nanti kita serahkan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan kepada teman-teman penyidik ya. Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” ujar Tessa. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Atas putusan itu, status tersangka Sahbirin gugur.

Sebelumnya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tujuh tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.