HOLOPIS.COM – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa kedua orang tua SRP dan MRST sepakat untuk berdamai setelah dilakukan mediasi dengan unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut.
Kesepakatan damai ini dilakukan dalam upaya penerapan restorative justice terhadap kasus yang sedang mereka hadapi, yakni kasus dugaan tindak pidana asusila dan UU ITE dalam konten pornografi.
“Polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang hangat,” kata Kombes Pol Hadi dalam keterangannya di Mapolres Padang Sidempuan, Selasa (12/11).
Hadir dalam mediasi tersebut adalah ayah MRST, Julpan Tambunan, dan juga ayah SRP yakni Tumpal Pardede.
Dalam kesempatan itu, Polda Sumut berharap agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan mereka dengan jalur perdamaian.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga,” ujarnya.
Alasan kesepakatan penyelesaian dengan pendekatan restorative justrice adalah untuk kepentingan yang lebih besar lagi, yakni masa depan anak-anak mereka.
“Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga serta situasi Kamtibmas Kota Padangsidempuan,” jelas Kombes Pol Hadi.
Bahkan kata Hadi, baik Julpan maupun Tumpal sudah sama-sama mencabut laporan mereka sebagai implementasi restorative justice tersebut.
“Masing-masing pihak telah mencabut laporan pengaduan,” sambungnya.