HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan) disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai calon tersangka. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

Hal itu salah satu dasar atau alasan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Menurut hakim Afrizal, Sahbirin Noor tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ungkap hakim Afrizal saat membacakan pertimbangan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).

“Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon (KPK), tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan,” kata hakim Afrizal menambahkan. 

Dalam pertimbanganya, hakim Afrizal juga menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Hakim Afrizal menilai kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hal itu merujuk pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ujar hakim Afrizal.

Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim dalam putusannya bahkan menyebut perbuatan KPK terhadap Paman Birin sewenang-wenang. 

“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” tegas hakim Afrizal.

Usai persidangan, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengapresiasi putusan hakim tunggal Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan. Dimana pada pokoknya menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur, bahkan sewenang-wenang.

“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ungkap Soesilo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Menurut Soesilo, KPK harus menghormati putusan Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah tidak sah. Dengan putusan Praperadilan tersebut, Soesilo menegaskan Paman Birin sebagai warga negara yang bebas.

“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” tegas Soesilo.