HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Hal itu menyusul dikabulkan sebagaian permohonan praperadilan Paman Birin.

Hakim Afrizal mengatakan, penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga batal demi hukum. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Afrizal saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, (12/11).

Menurut Hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. Penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ungkap Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Hakim menilai kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hakim beralasan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO. Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” ujar Hakim Afrizal.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tutur hakim Afrizal. 

Sebelumnya KPK menetapkan Paman Birin bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Tersangka atas dugaan pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sementata tersangka atas dugaan penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).