HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengkritisi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan kekhususan atau lex specialis UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dalam menjatuhkan putusan yang membuat Paman Birin lolos dari jeratan hukum.
“Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus, ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenenangan lex specialis yang dimiliki KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).
KPK mengklaim penetapan tersangka Paman Birin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah meyakini terdapat dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka tersebut.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. di sisi lain pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan,” terang Tessa.
Meski menayangkan, KPK tetap menghormati putusan hakim PN Jakata Selatan atas gugatan praperadilan yang dilakukan oleh paman Haji Isam tersebut. Menurut Tessa, pihaknya menunggu salinan putusan untuk dipelajari.
“KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tandas Tessa.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menerima sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dalam putusannya, hakim menggugurkan status tersangka Sahbirin.
Hakim berpendapat penetapan Paman Birin sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK selaku termohon tidak sah dan tidak mengikat. Pasalnya, Sahbirin tidak ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, penyidik KPK belum memeriksa Paman Birin. Hal tersebut diketahui dari ketiadaan bukti yang dibawa Biro Hukum KPK.
Sementara itu, Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengapresiasi putusan hakim tunggal Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan. Dimana pada pokoknya menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur, bahkan sewenang-wenang.
“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” kata Soesilo usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Soesilo, KPK harus menghormati putusan Praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya adalah tidak sah. Dengan putusan Praperadilan tersebut, Soesilo menegaskan Paman Birin sebagai warga negara yang bebas.
“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” ujar Soesilo.