HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal urgensi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), mengingat sudah ada 2 (dua) lembaga penegakan korupsi.

Dia pun menegaskan, bahwa Kortas Tipikor di Polri nantinya tidak akan tumpang tindih dengan dua institusi lain, yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini pun disampaikan Kapolri untuk menjawab pertanyaan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kapolri, pada Senin (11/11) kemarin.

“Soal pembentukan Kortastipikor pak, apa urgensi dibentuk unit Kortastipikor ini? Bukankah saat ini Polri sudah punya kewenangan krudensial untuk menangani pencegahan dan penindakan korupsi, atau seperti apa?” tanya Lallo, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).

Kapolri lantas menegaskan, bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan manusia.

“Mohon izin Pak, korupsi ini menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan extraordinary,” kata Sigit menjawab pertanyaan Lallo.

“Jadi tiga institusi ini berjalan pun, ini (korupsi) belum selesai Pak, belum tuntas. Sehingga menurut kami tidak ada tumpang tindih,” sambungnya.

Sigit menambahkan, bahwa Polri memiliki dua konsep terkait penanganan korupsi, yakni pencegahan dan penindakan. Ia pun menegaskan, Polri selalu berkolaborasi dan bekerja sama baik dengan KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi.

Jenderal bintang empat ini pun menegaskan, bahwa pemberantasan korupsi sangatlah penting bagi negara, yakni untuk meningkatkan devisa negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga tentunya menurut kami semakin banyak kita melakukan kegiatan tersebut bersama-sama, harapan kita tentunya apa yang menjadi kebocoran negara terkait penggunaan anggaran ataupun terkait dengan penerimaan negara, ini bisa kita tuntaskan,” tambah Kapolri.