HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan diharapkan mendukung proses hukum yang sudah dijalankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Hakim diyakini akan bertindak objektif dan independen dalam memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan Paman Birin.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Diketahui, persidangan pembacaan putusan praperadilan Paman Birin akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11) siang.
“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ucap Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Putusan ini dinilai penting karena masyarakat ingin penegakan hukum berjalan. Selain itu, pengusutan dugaan korupsi ini diharapkan bisa memberikan efek jera.
“Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery. Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” ujar Tessa.
Sahbirin Noor atau Paman Birin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Gubernur Kalimantan Selatan ini tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Paman Birin dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Sementara tersangka atas dugaan pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober. Namun, Sahbirin Noor tak berhasil diamankan dalam OTT itu.
Bahkan Sahbirin Noor sempat menghilang pasca OTT itu. Paman Birin baru muncul di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan saat memimpin apel pada hari ini, Senin (11/11).